Bismillahirrahmaanirrahiim
Selamat
datang di website resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan statuta serta untuk eksistensi UMM
sebagai lembaga yang apresiasif dan konsen terhadap kemajuan pendidikan
di tanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khususnya, maka pada
tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem
Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang
berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985
memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987
berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh
status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan
berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989.
Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius.
Penjelasan Visi
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM yang dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu
karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di
FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu
berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar
keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan
dan hak asasi manusia. Dalam pengertian humanis, juga dimaksudkan
pendidikan tinggi hukum yang diselenggarakan FH-UMM, disamping menguasai
ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun
integritas dari peserta didik.
Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
Penjelasan Misi
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Dasar dan Tujuan
Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Visi dan Misi Fakultas Hukum
Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius.
Penjelasan Visi
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM yang dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
- Mengembangkan sikap kritis dan terampil
- Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar
- Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
- Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
- Mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
- Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok.
- Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
- Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal; Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan visi-misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society).
- Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
- Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
Penjelasan Misi
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas,
nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya
permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan
Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan
sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan
berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses
demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang
dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang
cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi,
nepotisme dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku
hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala
nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma-
norma moral sebagai asasnya.Dasar dan Tujuan
Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem
politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem
politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada
kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi
hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan
tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih
kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran
dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan
keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Fakultas
Hukum UMM menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan
pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor :
30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta Qoidah Perguruan Tinggi
Muhammadiyah. Secara umum penyelenggraan pendidikan tinggi di UMM
dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia menjadi anggota
masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik berkeahlian profesional
yang memadai, yang dapat menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi serta kebudayaan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai UMM adalah :Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
- Melahirkan sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya pada diri sendiri, berguna bagi masyarakat dan negara.
- Membentuk sarjana muslim yang mampu beramal untuk menuju terwujudnya masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Adapun
tujuan secara khusus yang ingin dicapai oleh Fakultas Hukum UMM adalah
menyiapkan peserta didik menjadi sarjana Hukum yang :
- Berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang berguna bagi masyarakat dan agama, dengan memiliki semangat profesionalisme di bidang hukum.
- Mengusai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum.
-
Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan
dan mampu menganlisis masalah hukum dalam masyarakat. Mampu
menggunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan
dengan bijaksana dan berdasar atas prinsip agama, keadilan dan hukum.
- Pembinaan bidang keimanan dan akhlakul karimah
- Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
- Penyelenggara penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama islam sebagai upaya mendapatkan kebenaran untuk diamalkan.
- Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar